Apa yang dimaksud dengan Cybercrime?
Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya)
adalah istilah kejahatan dibidang teknologi informasi yang mengacu kepada
aktivitas atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok
tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau teknologi internet sebagai
fasilitas dan sasaran kejahatan.
Pengertian Cybercrime menurut Teguh Wahyono, S. Kom, (2006) adalah perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan telekomunikasi. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya
diantaranya yaitu pencurian kartu kredit, pemalsuan dan penipuan identitas,
hacking, pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto pribadi yang dianggap
kurang pantas sehingga dapat merugikan pihak-pihak tertuntu, dan sebagainya.
Jenis Cybercrime
Jenis-jenis Cybercrime dikelompokan
menjadi 3 bagian :
1. Cybercrime berdasarkan Jenis Aktifitas
2. Cybercrime berdasarkan Motif Kegiatan
3. Cybercrime berdasarkan Sasara Kejahatan
Berikut ini akan dijelaskan lebih
lanjut mengenai jenis cybercrime :
1. Cybercrime Berdarkan Jenis Aktifitas
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Contoh : Probing dan Port Scanning.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebarluasan
pornografi dan isu-isu terhadap pihak tertentu.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus yang dilakukan dengan sengaja menggunakan email yang bertujuan
untuk merugikan seseorang atau suatu instansi.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker
ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal
yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain
nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan
membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang
paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Cyber Terorism
Suatu tindakan CyberCrime termasuk Cyber Terorism jika mengancam pemerintah
atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
2. Cybercrime Berdarkan Motif Kegiatan
a. Cybercrime sebagai tindakan murni
kriminal
Kejahatan
ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit
milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.
b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan
yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit
untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat
motif kegiatannya
terkadang tidak dimaksudkan untuk
berbuat kejahatan, misalnya Probing atau port scanning yaitu tindakan pengintaian
terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak
mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.
3. Cybercrime Berdarkan Sasaran Kejahatan
a. Cybercrime yang menyerang individu
(Against Person )
Jenis
kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut, contoh :
Pornografi, Cyberstalking, Cyber-
Tresspass.
b. Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh :
pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding,
cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
c. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan
ini dilakukan dengan tujuan khusus yakni melakukan penyerangan terhadap
pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.
Contoh Kasus Cybercrime di
Indonesia
Saat ini sudah sering sekali terjadi
tindakan cybercrime oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, misalnya
saja pemalsuan dan penyebarluasan foto-foto maupun video yang dinilai sebagai
pornografi dan terjadi dikalangan artis atau public figure Indonesia. Perbuatan
tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Photoshop. Hanya dengan
mencuri foto milik target kemudian menyesuaikannya dengan foto orang lain yang
menjadi pelaku, sehingga foto editan tersebut tampak seperti foto milik target.
Tentu saja perbuatan tersebut dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
Selain itu, contoh kasus lain yang
sering terjadi yaitu hacking atau pencurian akun facebook. Tidak jarang kita
temukan bahkan pernah dialami oleh sebagian pengguna yang merasa bahwa akun
jejaring sosial miliknya itu berhasil diambil alih oleh orang lain. Tidak hanya
dirugikan, pengguna pasti merasa kesal dan jengkel karena merasa informasi
serta aktivitas lainnya dapat terganggu karena disalah gunakan oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab. Namun dari banyak kasus yang terjadi dapat juga
dijadikan pelajaran yang berharga bagi kita, bahwa dalam beraktivitas di dunia
maya sesama pengguna harus saling menghargai dan tidak sembarangan baik dalam
perkataan maupun perbuatan.
Penanggulangan CyberCrime
·
Meningkatkan
pengamanan sistem yang terintegrasi untuk mencegah adanya perusakan bagian
dalam sistem.
·
Perlunya
Cyberlaw atau perangkat hukum khusus seperti Ahli Forensik.
·
Perlunya
dukungan lembaga khusus seperti IDCERT
(Indonesia Computer Emergency Response
Team)untuk memberikan informasi tentang cybercrime.
·
Melakukan
sosialisasi secara intensif dan meningkatkan kesadaran kepada warga masyarakat
dalam penanggulangan cybercrime
·
Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
·
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
·
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
·
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime,antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan
tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas
utama.
Referensi :
http://mistertica.blogspot.com/2010/12/cybercrime-kabel-group.html
0 komentar:
Posting Komentar